ACC Credit Protection yang disingkat
dengan ACP merupakan perlindungan Asuransi Jiwa yang diperuntukan
seluruh nasabah ACC. ACP memiliki peranan yang penting selama
berjalannya proses pelunasan angsuran kendaraan Anda di ACC.
Jika terjadi hal yang tidak
diinginkan seperti meninggal dunia, cacat total sementara atau cacat
total tetap maka nasabah ACC atau ahli waris akan terbebas dari
kewajiban pembayaran angsuran sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku. ACP juga memberikan proses klaim lebih mudah dan premi yang
ringan. Selain itu tidak adanya pemeriksaan kesehatan, nasabah hanya
mengisi pernyataan keikutsertaan yang terdapat dalam Formulir Aplikasi
Pembiayaan (FAP) yang telah disediakan sehingga makin memudahkan bagi
para nasabah ACC untuk mengikuti program ACP. Adapun syarat-syarat
keikutsertaan ACP adalah sebagai berikut:
• Nasabah ACC Perorangan
• Usia Masuk 18 tahun sampai dengan 60 tahun
• Jangka waktu pinjaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun
Dengan mengikuti program ACP maka nasabah ACC atau ahli waris akan mendapatkan manfaat berupa pembayaran sisa pinjaman sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, jika meninggal dunia atau kecelakaan tetap
• Nasabah ACC Perorangan
• Usia Masuk 18 tahun sampai dengan 60 tahun
• Jangka waktu pinjaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun
Dengan mengikuti program ACP maka nasabah ACC atau ahli waris akan mendapatkan manfaat berupa pembayaran sisa pinjaman sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, jika meninggal dunia atau kecelakaan tetap